- Jalur zonasi (50%)
- Jalur Afirmasi (15%) dari daya tampung yang terbagi dari Keluarga Tidak Mampu dan ABK/Disabilitas dan
- Jalur Prestasi (30%) daya tampung terbagi dari 15 % Akademik dan 15% Non-Akademik
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali (5%)
B. Dokumen Persyaratan masing-masing Jalur PPDB
- Jalur Zonasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli
2. Akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir,
3. ijasah atau Surat Keterangan lulus (SKL),
4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
- Jalur Afirmasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli
2. Akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir,
3. Ijasah atau Surat Keterangan Lulus (SKL),
4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
5. Kartu Indonesia Pintar (KIP)/kartu lain (bukti kepesertaan program penanganan keluarga tidak mampu) bagi calon peserta didik yang menggunakan jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu.
6. Surat hasil asesmen dari psikolog/ keterangan dari Satuan Pendidikan bagi pendaftar jalur afirmasi penyandang disabilitas/ABK
- Jalur Prestasi
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK)
2. KTP orang tua/ wali,
3. Akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir,
4. Ijasah atau Surat Keterangan Lulus(SKL),
5. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
6. SKHP yang memuat Nilai Rata-rata Rapot Kelas IV, V dan VI Semester 1 untuk Kelompok A kurikulum 2013
7. Piagam Penghargaan yang tertinggi minimal tingkat Kecmatan untuk pemilih dari dalam kabupaten dan minimal tingkat kabupaten/kota untuk luar kota, sebanyak 1 (satu) lembar.
- Jalur Mutasi / Perpindahan tugas orang tua/wali
1. Scan/ foto Kartu Keluarga (KK) asli
2. Akta kelahiran asli atau surat keterangan lahir,
3. Ijasah atau Surat Keterangan Lulus (SKL),
4. Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
C. Apabila semua berkas telah siap, silakan klik berikut ini.
👉 Mendaftar






0 comments:
Posting Komentar